PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 200
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan Organisasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah; b. Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus; c. Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
