PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci yang disingkat dengan STAIN Kerinci. (2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
(3) Sekolah Tinggi berdiri pada tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan tanggal 12 DzuIqaidah 1417 H.
