Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut: a. bentuk lambang adalah persegi lima, melambangkan sila-sila Pancasila; b. dua bulu angsa yang mekar dengan pangkalnya yang berbentuk pena melambangkan keilmuan; c. konfigurasi kubah masjid yang dibentuk oleh lengkungan bulu angsa dan pita melambangkan kesatuan dan persatuan akidah islamiyah; d. kitab Al-Qur'an berada pada posisi tengah memiliki makna bahwa al-Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam yang harus dijaga dan dipelihara kemurnian ajarannya serta sebagai iman, titik pusat yang menjiwai segala macam disiplin ilmu; e. kitab Al-Qur'an yang terbuka melambangkan dasar keilmuan Islam yang terbuka bagi siapa saja yang ingin mendalaminya; f. mekarnya bulu angsa berjumlah 17, mata rantai yang mengikat pada bulu berjumlah 8, dan serat- serat bulu berjumlah 45, melambangkan hari kemerdekaan INDONESIA;
g. tiga simpul pada pangkal bulu angsa, melambangkan kesatuan iman, Islam, dan ihsan; h. warna dasar hijau daun (kode gradasi #0BBE0A), melambangkan kedamaian dan warna kuning (kode gradasi #F1C60C) pada garis lengkung melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; i. di bawah gambar al-Qur'an adalah logo sakti alam Kerinci; dan j. tulisan STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) KERINCI berwarna hitam (kode gradasi #040404) ditengah-tengah pita menunjukkan nama Sekolah Tinggi.
