PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 36
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Bahasa.
