PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 35
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAHN Japa.
