PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
