PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 33
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
