PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
