PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 37
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
