PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 9
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah serta berita acara hasil validasi diterima.
