PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 8
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Direktur Jenderal berdasarkan berita acara hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara hasil validasi diterima.
