PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah. (2) Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi. (3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyampaian teori dan/atau praktik manasik Ibadah Haji dan manasik Ibadah Umrah. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendampingan pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. (5) Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KBIHU berkoordinasi dengan pembimbing Ibadah Haji Kloter.
