PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 11
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing Ibadah Haji dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain kuota pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU berhak:
(7) mendapatkan pembinaan dari Menteri; dan (8) menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.
