Pasal 12
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
KBIHU wajib: a. mematuhi dan mendukung program dan kegiatan bimbingan Ibadah Haji dalam kloter; b. memiliki perjanjian bimbingan dengan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang memuat hak dan kewajiban para pihak; c. memiliki data peserta bimbingan setiap tahun yang memuat keterangan paling sedikit meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, nomor porsi, dan alamat; d. membuat rencana bimbingan yang meliputi materi, penyaji, waktu, dan tempat pelaksanaan bimbingan; e. melakukan koordinasi bimbingan dan pendampingan dengan petugas pembimbing Ibadah Haji Kloter selama di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; f. menaati penentuan Kloter, pengaturan penerbangan, bus, serta penempatan Jemaah Haji Reguler di pemondokan dan tenda Jemaah Haji Reguler; g. memastikan Jemaah Haji Reguler menggunakan seragam batik haji INDONESIA saat keberangkatan dan kepulangan; h. memberikan pendampingan kepada Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang menjadi bimbingannya di Arab Saudi; i. melakukan bimbingan manasik Ibadah Haji di tanah air minimal 15 (lima belas) kali pertemuan; j. melaporkan perubahan identitas KBIHU kepada Direktur Jenderal; dan k. melaporkan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah masa operasional penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
