Pasal 13
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
KBIHU dilarang: a. MENETAPKAN biaya bimbingan melebihi biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri; b. mengelola, memotong, dan mengambil alih uang living cost hak Jemaah Haji Reguler untuk keperluan operasional; c. bertindak sebagai pemberi talangan kepada Jemaah Haji Reguler dan/atau masyarakat untuk mendapatkan porsi haji atau biaya Ibadah Umrah; d. memberangkatkan Jemaah Umrah, haji khusus, dan haji visa mujamalah;
e. memasang spanduk, bendera, baliho, dan atribut yang mencantumkan nama dan logo KBIHU saat di bandara, pemondokan Makkah dan Madinah, serta di perkemahan Arafah dan Mina; f. menerima setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji; g. memalsukan dan/atau memanipulasi data Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah; h. menawarkan percepatan keberangkatan Jemaah Haji Reguler; dan i. memprovokasi Jemaah Haji Reguler yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Ibadah Haji.
