PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 14
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif terhadap KBIHU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin paling lama 2 (dua) tahun; dan c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
