Pasal 5
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
(1) Pimpinan KBIHU mengajukan permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama secara elektronik dengan melampirkan: a. akta notaris pendirian organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; b. pengesahan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. keputusan pembentukan KBIHU yang diterbitkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; d. susunan pengurus KBIHU; e. kartu tanda penduduk pengurus KBIHU minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara;
f. nomor pokok wajib pajak organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum atau KBIHU; g. bukti kepemilikan, perjanjian sewa menyewa, dan izin pemakaian kantor dan/atau tempat bimbingan; h. sertifikat pembimbing Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama; dan i. silabus bimbingan manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. (2) Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk portable document format dari dokumen aslinya.
