PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 4
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
(1) Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki legalitas pembentukan KBIHU; b. memiliki kantor dan tempat bimbingan; c. memiliki pembimbing ibadah tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal 1 (satu) orang; d. memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim; dan e. mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
