PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 3
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
(1) KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.
