PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 2
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
(1) Organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dapat membentuk KBIHU. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
(3) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang keagamaan, sosial, dakwah, dan/atau pendidikan.
