Pasal 6
BAB 2 — IZIN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN IBADAH HAJI DAN IBADAH UMRAH
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan KBIHU untuk dilengkapi. (3) Pimpinan KBIHU melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan. (4) Dalam hal pimpinan KBIHU tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dinyatakan ditolak.
