PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
KBIHU yang telah memperoleh izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
