PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 46
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan/atau c. masyarakat. (2) Hasil pengawasan terhadap KBIHU dapat dijadikan pertimbangan dalam penilaian akreditasi, pemberian penghargaan, dan pengenaan sanksi administratif.
