PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah secara elektronik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
