PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 43
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama.
