PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 44
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi: a. sosialisasi kebijakan; b. bimbingan teknis peningkatan kualitas; dan/atau c. pemberian penghargaan.
