PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 42
BAB 6 — BIAYA JASA BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN
(1) Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan, KBIHU dapat diberikan biaya jasa bimbingan dan pendampingan oleh jemaah yang membutuhkan jasa KBIHU. (2) Biaya jasa bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. narasumber; b. konsumsi; c. pembimbing; d. sewa atau peminjaman tempat bimbingan; e. operasional; dan/atau f. bimbingan manasik Ibadah Haji. (3) Biaya jasa bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
