PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 41
BAB 5 — AKREDITASI
(1) KBIHU yang mendapatkan hasil akreditasi dengan
kategori tidak terakreditasi, dapat mengajukan permohonan akreditasi ulang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak nilai akreditasi dipublikasikan. (2) Dalam hal KBIHU tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dicabut. (3) Dalam hal hasil akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil akreditasi dengan kategori tidak terakreditasi, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dicabut.
