PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 40
BAB 5 — AKREDITASI
(1) Sertifikat akreditasi dapat dicabut apabila: a. KBIHU dibubarkan; atau b. KBIHU melakukan tindakan melawan hukum yang dibuktikan melalui proses pengadilan. (2) Dalam hal sertifikat akreditasi KBIHU dicabut, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dicabut.
