PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 39
BAB 5 — AKREDITASI
Dalam hal hasil akreditasi KBIHU berkategori tidak terakreditasi, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dibekukan.
