Pasal 38
BAB 5 — AKREDITASI
(1) Tim akreditasi melakukan penilaian akreditasi berdasarkan instrumen akreditasi KBIHU. (2) Hasil penilaian akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nilai akreditasi KBIHU dengan klasifikasi: a. nilai di atas 85 memperoleh Akreditasi A, kategori sangat baik; b. nilai di atas 75 sampai dengan 85 memperoleh Akreditasi B, kategori baik; c. nilai 65 sampai dengan 75 memperoleh Akreditasi C, kategori cukup; dan d. nilai di bawah 65, kategori tidak terakreditasi. (3) Tim akreditasi menyampaikan nilai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah nilai akreditasi ditetapkan. (4) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah meneruskan nilai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah nilai akreditasi diterima. (5) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan sertifikat akreditasi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah nilai akreditasi diterima. (6) Kepala Kantor Wilayah memublikasikan nilai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui laman resmi Kementerian Agama. (7) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan Akreditasi kepada Direktur Jenderal.
