PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 37
BAB 5 — AKREDITASI
(1) Pimpinan KBIHU mengajukan permohonan akreditasi kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum waktu pelaksanaan akreditasi. (2) Permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah; b. surat keterangan domisili KBIHU;
c. bukti kepemilikan, perjanjian sewa menyewa, atau izin peminjaman kantor dan tempat bimbingan; dan d. laporan kegiatan dan keuangan minimal 1 (satu) tahun terakhir.
