PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 36
BAB 5 — AKREDITASI
(1) Akreditasi dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah membentuk tim akreditasi. (3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (4) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang dan terdiri atas unsur: a. 2 (dua) orang dari Kantor Wilayah; dan b. 1 (satu) orang dari Kantor Kementerian Agama.
