PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 33
BAB 5 — AKREDITASI
Standar pendampingan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi: a. kegiatan di bandara saat kedatangan dan kepulangan; b. pelaksanaan rukun dan wajib Ibadah Haji; dan c. ziarah di Makkah dan Madinah.
