PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 34
BAB 5 — AKREDITASI
Standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi: a. laporan kegiatan; dan b. laporan keuangan.
