Pasal 32
BAB 5 — AKREDITASI
(1) Standar bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi: a. bentuk bimbingan; b. ruang lingkup bimbingan; c. pembimbing ibadah; d. materi bimbingan; dan e. jumlah bimbingan. (2) Bentuk bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi teori, praktik, dan simulasi. (3) Ruang lingkup bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. bimbingan manasik Ibadah Haji saat di tanah air, saat perjalanan, dan di Arab Saudi; b. bimbingan perjalanan; dan c. bimbingan kesehatan. (4) Pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pembimbing bersertifikat. (5) Materi bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. materi bimbingan manasik Ibadah Haji saat di tanah air, meliputi:
fikih haji dan umrah;
kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji;
hikmah haji;
hak dan kewajiban Jemaah Haji;
alur perjalanan haji; dan
akhlak Jemaah Haji dan budaya Arab Saudi. b. materi bimbingan manasik Ibadah Haji saat di perjalanan, meliputi:
doa perjalanan;
fikih ibadah dalam perjalanan;
ketentuan penumpang dalam pesawat; dan
ketentuan di bandara kedatangan di Arab Saudi. c. materi bimbingan manasik Ibadah Haji saat di Arab Saudi, meliputi:
ketentuan transportasi perjalanan ke dan selama di Makkah dan Madinah; dan
ketentuan ziarah di Makkah dan Madinah. d. materi bimbingan kesehatan, meliputi:
kesehatan lingkungan;
kesehatan jiwa; dan
kesehatan jasmani. (6) Jumlah bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. 13 (tiga belas) kali teori dan praktik; dan b. 2 (dua) kali simulasi. (7) Bimbingan manasik Ibadah Haji harus berpedoman pada buku bimbingan manasik yang diterbitkan oleh Kementerian. (8) Bimbingan kesehatan dilaksanakan bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
