PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 31
BAB 5 — AKREDITASI
Standar administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi: a. bagan struktur organisasi; b. standar prosedur operasional bimbingan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; c. memiliki data jemaah bimbingan; dan d. pengelolaan arsip.
