PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 30
BAB 5 — AKREDITASI
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi: a. papan nama kantor; b. kantor milik sendiri, sewa, atau pinjam dengan luas paling sedikit 16 (enam belas) meter persegi; c. tempat bimbingan milik sendiri, sewa, atau pinjam;
d. memiliki komputer dan printer paling sedikit 1 (satu) set; e. sarana telekomunikasi; dan f. kendaraan bermotor operasional roda 2 (dua).
