PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 29
BAB 5 — AKREDITASI
Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi: a. struktur organisasi paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara; b. pembimbing ibadah bersertifikat paling sedikit 1 (satu) orang; dan c. rencana pengembangan sumber daya manusia.
