PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 28
BAB 5 — AKREDITASI
Standar akreditasi KBIHU memuat ketentuan mengenai standar: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. administrasi; d. bimbingan; e. pendampingan; dan f. pelaporan.
