PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 27
BAB 5 — AKREDITASI
(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar akreditasi KBIHU.
