PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 24
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Dalam hal telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal tidak melanjutkan ke proses pemeriksaan. (2) Dalam hal telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan.
