PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 23
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Dalam melakukan telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi dan meminta pelapor melengkapi kekurangan laporan dan/atau temuan atau bukti awal yang diajukan. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta informasi pihak lain sepanjang terkait dengan laporan dan/atau temuan.
