PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 22
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Direktur Jenderal melakukan telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif. (2) Telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan dan/atau temuan disampaikan.
