PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 21
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran administratif yang paling sedikit memuat:
a. identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran; b. identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran; dan c. uraian dugaan pelanggaran. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
