PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 20
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat: a. identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan; b. nama, alamat, dan konten isi yang diadukan; c. kewajiban yang dilanggar; d. waktu pelanggaran; e. kronologi peristiwa yang diadukan; dan f. keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti sebagai pendukung.
