PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 19
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan c. organisasi kemasyarakatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
