PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 25
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadi pelanggaran administratif. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak telaahan selesai dilakukan. (3) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
