PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PROFESI
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (2) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan
tugas profesi dan kehidupan sehari-hari. (3) Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
