PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 10
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI PROFESI
(1) Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota. (2) Struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat. (3) Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepengurusan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
